For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 1/2016 · Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2016Publication Date:7 April 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date07 April 2016
Publication Date07 April 2016
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, transfer daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer/Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, dan perubahan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

1. Semua peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)