on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Permendagri 20/2005 · Permendagri No. 20 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan terkait perjalanan dinas luar negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam memberikan rekomendasi perjalanan dinas luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan, pelatihan, studi banding, seminar, promosi potensi daerah, kerjasama, dan kunjungan persahabatan. Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus memiliki dokumen seperti surat izin pemerintah, paspor dinas, exit permit, dan visa. Pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari APBD, APBN, atau sumber lain yang sah, dan tidak boleh dibiayai oleh pihak swasta kecuali ditetapkan dalam dokumen pendukung. Laporan hasil perjalanan dinas harus disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia.