For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Permendagri 11/2011 · Permendagri No. 11 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk dokumen yang diperlukan seperti surat izin pemerintah, paspor dinas, dan visa. Perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi. Pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Pejabat/pegawai wajib melaporkan hasil perjalanan dinas dan dapat melakukan perjalanan berikutnya setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan.

(-)

(-)