For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah

Also known as: UU 2/1950 · UU No. 2 Tahun 1950 · UU Nomor 2 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 1950Publication Date:15 Mei 1950
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1950
Publication Date15 Mei 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 ini menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat serta pengaturan mengenai pengeluaran, pengumuman, dan pemberlakuan Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab menerbitkan Lembaran Negara dan Berita Negara, dengan Menteri Kehakiman sebagai penyelenggara utama. Setiap undang-undang federal dan peraturan pemerintah harus diumumkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani oleh Presiden dan menteri terkait. Undang-undang ini juga mengatur bahwa peraturan yang tidak menentukan tanggal berlaku akan efektif 30 hari setelah diumumkan.

1. Jika dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesie" atau "Javasche Courant", maka sejak berlakunya undang-undang darurat itu, harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat".

(-)