on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 26/2017 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan peraturan baru yang menetapkan mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tidak disebutkan dalam teks bahwa Permen ini merupakan pengganti langsung terhadap Peraturan Menteri sebelumnya.
Terkait Peraturan Sebelumnya (komplementer, bukan pengganti): Dalam bagian "Mengingat" Peraturan ini merujuk dan berpedoman pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan relevan, antara lain:
Permen No.26/2017 berfungsi melengkapi dan mengatur secara teknis mekanisme pengembalian biaya investasi dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi tersebut, khususnya menyesuaikan ketentuan untuk berbagai bentuk Kontrak Kerja Sama (termasuk Gross Split dan mekanisme pengembalian biaya operasi).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya: Teks peraturan tidak menyatakan adanya perubahan (amandemen) terhadap peraturan menteri atau peraturan pemerintah tertentu. Dengan demikian, Permen ini dipandang sebagai peraturan baru/terpisah yang mengatur mekanisme pengembalian biaya investasi tanpa secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan menteri lain.
Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 2017 oleh Menteri ESDM dan diundangkan pada 30 Maret 2017. Sesuai Pasal 14, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Maret 2017). Selain itu Pasal 13 menegaskan bahwa ketentuan Permen ini diberlakukan juga terhadap Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Kontrak yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:
Tidak mengatur sanksi