For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 46/2018 · Permen ESDM No. 46 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 November 2018Publication Date:12 November 2018
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date16 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang tata cara penetapan tarif tenaga listrik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik bagi konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk konsumen di wilayahnya.
  2. Penetapan Tarif Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Menteri (setelah persetujuan DPR) atau gubernur (setelah persetujuan DPRD), tergantung pada siapa yang menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
  3. Tarif Tenaga Listrik ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha, kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik, efisiensi, skala pengusahaan, dan ketersediaan dana investasi.
  4. Tarif dapat berupa pascabayar atau prabayar, dan ditetapkan berdasarkan struktur (tegangan tinggi, menengah, rendah) dan golongan (layanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dll.).
  5. Tarif ditetapkan oleh pemegang IUPTL berdasarkan BPP ditambah keuntungan yang wajar, yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur.
  6. Tarif dapat disesuaikan (tariff adjustment) secara berkala jika ada perubahan faktor di luar kendali yang mempengaruhi BPP.
  7. Mekanisme penetapan tarif meliputi pengajuan permohonan oleh pemegang IUPTL, evaluasi oleh Menteri atau gubernur, konsultasi publik, dan persetujuan oleh DPR/DPRD.
  8. Jika DPR/DPRD belum memberikan persetujuan dalam jangka waktu tertentu, dapat diterapkan tarif sementara.
  9. Gubernur dapat meminta supervisi kepada Menteri dalam evaluasi permohonan tarif.
  10. Pemegang IUPTL wajib melaporkan realisasi tarif, penjualan, dan BPP secara berkala.
  11. Menteri atau gubernur dapat meninjau ulang tarif yang telah ditetapkan.

1. Penetapan Tarif Tenaga Listrik oleh Menteri, gubernur dan bupati/walikota yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir atau sampai dengan ditetapkan kembali. 2. Dalam hal Tarif Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penetapan Tarif Tenaga Listrik selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)