For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 16/2025 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2025Publication Date:19 Agustus 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date21 Agustus 2025
Publication Date19 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 17 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini dan kebutuhan organisasi di bidang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya evaluasi terhadap sistem akuntabilitas yang lebih relevan dan sesuai dengan kebijakan terbaru yang diterapkan dalam pemerintahan. Dengan demikian, peraturan baru ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja instansi pemerintah di kementerian terkait guna meningkatkan efektivitas kinerja instansi tersebut.

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

-