For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 17/2016 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2016Publication Date:21 Juni 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date24 Juni 2016
Publication Date21 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015.

Evaluasi atas Implementasi SAKIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KESDM pada awal bulan Maret sampai dengan akhir bulan Juni setiap tahun. Pimpinan Unit Organisasi melakukan monitoring evaluasi atas implementasi SAKIP di Unit Organisasi setingkat Eselon II di lingkungannya. Kerangka kerja evaluasi terdiri atas perumusan tujuan, penentuan ruang lingkup, perancangan desain, pemilihan metode teknik serta instrumen dan alat, pelaksanaan penugasan, serta pelaporan dan pengomunikasian hasil.

Ruang lingkup evaluasi meliputi penilaian terhadap perencanaan strategis, penyajian dan pengungkapan informasi kinerja, evaluasi terhadap program dan kegiatan, dan evaluasi terhadap kebijakan Unit Organisasi. Evaluasi menggunakan variabel komponen, subkomponen, dan kriteria yang dituangkan dalam lampiran peraturan ini. Hasil evaluasi dikategorikan berdasarkan nilai akhir yang mencerminkan tingkat akuntabilitas Unit Organisasi.

Laporan hasil evaluasi disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Pimpinan Unit Organisasi yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri. Pimpinan Unit Organisasi wajib menindaklanjuti laporan hasil evaluasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kalender. Evaluasi atas Implementasi SAKIP KESDM mengikuti kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)