For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 8/2015 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2013Publication Date:23 April 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date04 Mei 2013
Publication Date23 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan pedoman dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan *good governance* melalui sistem pertanggungjawaban yang jelas, terukur, dan akuntabel. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi BMKG dan unit kerjanya dalam menyusun dokumen SAKIP, yang meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), dan Pelaporan Kinerja. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap unit organisasi/kerja/UPT di lingkungan BMKG yang menerima anggaran negara untuk menyusun Laporan Kinerja yang dilengkapi dengan Perjanjian Kinerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman ini juga mengatur tentang perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di lingkungan BMKG.

(-)

(-)