For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 59/PMK.06/2016 · PMK No. 59/PMK.06/2016

Status:
Active
Effective Date:8 April 2016Publication Date:8 April 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 April 2016
Publication Date08 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain: DJKN dapat melakukan penjaringan bakal calon dari eksternal Persero; biaya pelaksanaan assessment bakal calon dapat dibebankan kepada Persero atau Kementerian Keuangan; dan penambahan alasan pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS. Selain itu, usulan pemberhentian anggota Direksi harus disertai dengan penjelasan dan konsep surat pemberitahuan serta keputusan RUPS.

(-)

(-)