For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 78/PMK.06/2015 · PMK No. 78/PMK.06/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:14 April 2015
Badan Usaha & Perdagangan

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi pada perusahaan perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mendapatkan anggota Direksi yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi. Peraturan ini menetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi harus berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik. Persyaratan umum bagi anggota Direksi termasuk tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Persyaratan khusus mencakup kesehatan jasmani dan rohani, integritas, keahlian, kepemimpinan, dan pengalaman. Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilakukan untuk menilai calon anggota Direksi, yang melibatkan penilaian oleh Tim UKK dan Lembaga Profesional. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi dari Tim UKK.

1. Terhadap UKK yang sedang berjalan saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses selanjutnya tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan proses dan hasil UKK yang bersifat rahasia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.