Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih/air minum kepada masyarakat Kabupaten Ciamis, menunjang pengembangan dan peningkatan ekonomi daerah, menyelenggarakan sistem subsidi silang pelayanan air minum, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang dana pensiun, asosiasi, hak dan kewajiban perusahaan daerah dan pelanggan, tarif dasar air bersih/air minum, tata cara pemasangan sambungan baru, larangan, tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, lapangan usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, serta pembubaran perusahaan daerah.