For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 10/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 April 2008Publication Date:29 April 2008
Penyediaan Air Bersih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pedirian Pertama (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 9). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Ketentuan pokok Dewan Pengawas, Direktur, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor10).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih/air minum kepada masyarakat Kabupaten Ciamis, menunjang pengembangan dan peningkatan ekonomi daerah, menyelenggarakan sistem subsidi silang pelayanan air minum, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang dana pensiun, asosiasi, hak dan kewajiban perusahaan daerah dan pelanggan, tarif dasar air bersih/air minum, tata cara pemasangan sambungan baru, larangan, tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, lapangan usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, serta pembubaran perusahaan daerah.

1. Seluruh perjanjian langganan air bersih yang dibuat antara PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dengan pelanggan dan atau pihak ketiga lainnya masih tetap berlaku, sepanjang belum dilakukan perubahan oleh Perusahaan Daerah. 2. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggan yang melanggar ketentuan Pasal 54 huruf a sampai dengan huruf f dapat dikenakan sanksi pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan atau paling lama 3 bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,00 atau paling tinggi Rp.50.000.000,00. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 54 huruf g sampai dengan huruf k diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pegawai PDAM yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian bagi PDAM wajib mengganti kerugian tersebut.