For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 November 2005Publication Date:29 November 2005
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 November 2005
Publication Date29 November 2005
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan terkait komposisi susunan direksi yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi istilah dalam peraturan daerah.
  2. Modal dasar perusahaan daerah.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur PDAM, termasuk persyaratan, masa jabatan, dan alasan pemberhentian.
  4. Kewajiban dan larangan bagi Direktur.
  5. Direktur mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
  6. Pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan perusahaan daerah oleh Direktur.
  7. Tugas penyimpanan uang dan surat berharga oleh pegawai perusahaan daerah.
  8. Pengajuan Rencana Anggaran Perusahaan Daerah.
  9. Laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah.
  10. Laporan perhitungan tahunan perusahaan daerah.
  11. Kedudukan hukum, gaji, pensiun, dan tunjangan Badan Pengawas, Direktur, dan Pegawai Perusahaan Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan pengurus yang efektif yang dilaksanakan oleh Direksi dan Badan Pengawas.

(-)

(-)