For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Also known as: PMK 89/PMK.010/2020 · PMK No. 89/PMK.010/2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:17 Juli 2020
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeNilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date17 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 ini bertujuan untuk menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menjamin rasa keadilan dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dasar pengenaan pajak dapat menggunakan nilai lain yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Pengusaha Kena Pajak yang memilih menggunakan nilai lain harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pajak Masukan atas perolehan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan nilai lain tidak dapat dikreditkan. Badan usaha industri yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan nilai lain ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

(-)

(-)