For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Also known as: PMK 64/PMK.03/2022 · PMK No. 64/PMK.03/2022

Status:
Active
Effective Date:1 April 2022Publication Date:30 Maret 2022
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2022
Publication Date30 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengaturan. Dalam peraturan ini, pengusaha kena pajak dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Besaran tertentu ini ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual mulai 1 April 2022, dan 1,2% dari harga jual saat tarif PPN baru diberlakukan. Pengusaha kena pajak yang menggunakan besaran tertentu harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, badan usaha industri yang mengolah barang hasil pertanian tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak terkait penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.

1. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 dianggap menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. 2. Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(-)