on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Also known as: PMK 64/PMK.03/2022 · PMK No. 64/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengaturan. Dalam peraturan ini, pengusaha kena pajak dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Besaran tertentu ini ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual mulai 1 April 2022, dan 1,2% dari harga jual saat tarif PPN baru diberlakukan. Pengusaha kena pajak yang menggunakan besaran tertentu harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, badan usaha industri yang mengolah barang hasil pertanian tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak terkait penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.