For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1969 tentang Likwidasi Komando Operasi Proyek-Proyek Sandang

Also known as: Keppres 21/1969 · Keppres No. 21 Tahun 1969 · Keppres Nomor 21 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 1969Publication Date:4 Maret 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeLikwidasi Komando Operasi Proyek-Proyek Sandang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 1969
Publication Date04 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1966

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena tugas Komando Operasi Projek-Projek Sandang telah selesai, sehingga dipandang perlu untuk melikuidasi komando operasi tersebut. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyelesaikan pembubaran Komando Operasi Projek-Projek Sandang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan likuidasi Komando Operasi Projek-Projek Sandang yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1966. Segala persoalan yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian melalui Direktur Jenderal Perindustrian Tekstil.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian c.q. Direktur Jenderal Perindustrian Tekstil.

(-)