Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa bertujuan untuk mengatur tata cara pengisian, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Dukuh, dan Staf. Pengisian jabatan dilakukan melalui ujian tertulis dengan tahapan penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan calon meliputi ketaqwaan, pendidikan minimal, usia, dan domisili. Panitia Pengisian Perangkat Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab atas proses seleksi. Rekomendasi Camat diperlukan untuk pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.