on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 11/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan, serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah Daerah memegang tanggung jawab dalam mengatur pengamanan produk tembakau, mengendalikan iklan dan sponsor rokok, menyediakan akses edukasi, serta memfasilitasi layanan konseling berhenti merokok. Pengelola KTR diwajibkan melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok di area KTR, menyediakan tempat khusus merokok (kecuali pada area berbahaya), memasang tanda larangan, dan membentuk satuan tugas internal.
Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan bagi setiap orang untuk merokok di KTR, memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, atau menjual rokok di KTR. Penjualan rokok kepada anak, melalui mesin layanan mandiri, atau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat anak bermain juga dilarang. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian melalui pembentukan satuan tugas di tingkat kabupaten dan kapanewon, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemantauan pelaksanaan KTR.