on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain
Also known as: Peraturan BI 13/25/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/25/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dikenal sebagai Alih Daya. Latar belakang kebijakan ini adalah kompleksitas dan keragaman kegiatan usaha bank yang meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha dan persaingan yang ketat. Untuk memungkinkan bank fokus pada pekerjaan pokoknya, sebagian pekerjaan dapat dialihkan kepada pihak lain, namun hal ini berpotensi meningkatkan risiko bagi bank. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai menjadi penting. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara bank dan perusahaan penyedia jasa, ruang lingkup kegiatan yang dapat dialihdayakan, serta hak dan kewajiban bank dan perusahaan penyedia jasa. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan dan harus memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank juga diwajibkan untuk memilih perusahaan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan tertentu dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala.