on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
Also known as: Peraturan OJK 9/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 9/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain (Alih Daya). Latar belakangnya adalah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks dan ketatnya persaingan, yang mendorong bank untuk lebih fokus pada pekerjaan pokoknya dalam fungsi intermediasi. Alih Daya berpotensi meningkatkan risiko bagi bank, sehingga diperlukan pengaturan yang hati-hati.
Peraturan ini memperbolehkan bank melakukan Alih Daya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau penyediaan jasa tenaga kerja, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan. Alih Daya hanya dapat dilakukan atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha bank, dengan kriteria berisiko rendah, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi tinggi di bidang perbankan, dan tidak terkait langsung dengan pengambilan keputusan operasional bank. Bank dilarang mengalihkan tanggung jawab atau risiko kepada Perusahaan Penyedia Jasa.
Bank wajib membuat perjanjian tertulis dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan badan hukum Indonesia, izin usaha yang berlaku, kinerja keuangan dan reputasi yang baik, sumber daya manusia yang memadai, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Perjanjian Alih Daya harus mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, nilai kontrak, struktur biaya, hak dan kewajiban para pihak, ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan, kondisi pengakhiran perjanjian, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian intern. Bank juga wajib menyampaikan laporan mengenai rencana Alih Daya dan Alih Daya yang bermasalah kepada Otoritas Jasa Keuangan.