on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 89/2010 · Permenhub No. 89 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 89 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pedoman pengumpulan data kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999.
Tujuan dari pengumpulan data kinerja adalah untuk mendapatkan data yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten, yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah. Ruang lingkup pengumpulan data meliputi Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Data kinerja dapat diperoleh dari sumber internal dan eksternal. Data internal berasal dari unit organisasi di Kementerian Perhubungan, sedangkan data eksternal berasal dari luar instansi. Data yang dikumpulkan harus diverifikasi dan ditabulasi ke dalam formulir kompilasi data kinerja. Data kinerja yang sudah ditabulasi dikelola oleh Unit Pengelola Data dan Informasi di Sekretariat Jenderal dan merupakan data publik yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan.