For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 11/2013 · Permenhub No. 11 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:18 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date18 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 89 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman pengumpulan data kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 89 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan pengumpulan data kinerja yang spesifik, terukur, akurat, lengkap, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mendukung evaluasi dan pengambilan keputusan terkait kinerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja di Kementerian Perhubungan dalam pengumpulan data kinerja, termasuk metode pengumpulan, kompilasi, dan penggunaan data. Setiap unit kerja diwajibkan untuk mengumpulkan data kinerja dari sumber internal dan eksternal, serta membangun sistem informasi kinerja. Data kinerja yang dikumpulkan harus diverifikasi dan ditabulasi untuk memastikan keakuratannya. Prosedur input data kinerja diatur secara rinci, termasuk tenggat waktu dan tanggung jawab masing-masing unit kerja. Data kinerja yang telah diverifikasi akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan untuk evaluasi kinerja.

(-)

(-)