For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963, Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961

Also known as: PERPRES 45/1964 · PERPRES No. 45 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 45 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1964Publication Date:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963, Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1964
Publication Date28 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963 tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum menurut P.G.P.N. 1961.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki persentase tunjangan kemahalan umum sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan kemahalan umum dari 130% menjadi 300%. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan minimum bagi pegawai negeri yang tidak berkeluarga harus mencapai Rp.1.500,- per bulan, dan bagi yang berkeluarga harus mencapai Rp.2.500,- per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dengan menyesuaikan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan lainnya agar memenuhi standar penghasilan minimum yang ditetapkan.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964, kecuali di daerah Riau dimana saat mulai berlakunya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1965.

(-)