For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961

Also known as: PERPRES 8/1963 · PERPRES No. 8 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:22 Mei 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239) pada pasal 27 ayat (1).

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai negeri, dengan mempertimbangkan batas kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan dari 30% menjadi 130% sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961. Selain itu, peraturan ini memastikan bahwa penghasilan pegawai negeri, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kemahalan umum, tidak kurang dari Rp. 750,- per bulan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang digaji dengan rupiah Irian Barat atau mata uang asing.

(-)

(-)