For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 146/PMK.05/2021 · PMK No. 146/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengakomodasi hasil penjualan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan khusus dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah mekanisme pengelolaan rekening khusus yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020, termasuk definisi dan mekanisme pengelolaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. Perubahan ini mencakup penempatan dana, penerimaan kas, dan pengeluaran kas pada rekening tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan peralihan terkait rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menjadi bagian dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)