on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Also known as: PMK 103/PMK.05/2020 · PMK No. 103/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan rekening khusus dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang digunakan untuk pembiayaan public goods dan non-public goods. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening khusus oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Rekening khusus ini digunakan untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dan mengelola dana untuk penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemindahbukuan dana dan perlakuan saldo dana pada akhir tahun anggaran.