Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efisien, efektif, dan proporsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan dan kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya.
2. Pembentukan dan kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3. Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, Bagian-Bagian, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Humas dan Protokol, Bagian Perundang-Undangan, Bagian Umum, Sub Bagian-Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan kepada Bupati sesuai dengan bidangnya masing-masing.
6. Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.