For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 12), kecuali Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menata organisasi Perangkat Daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran, efisien, efektif, dan profesional. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang yang dilaksanakan). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta memungkinkan Bupati untuk dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli. Penentuan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah harus memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi dan tata hubungan kerja tentang Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan. 5. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Anggaran dilaksanakan pada satuan kerja Perangkat Daerah sesuai dengan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. 8. Penyusunan laporan kinerja dan keuangan tahun anggaran 2016 menjadi tanggung jawab pejabat lama.

(-)