Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menata organisasi Perangkat Daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran, efisien, efektif, dan profesional. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang yang dilaksanakan). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta memungkinkan Bupati untuk dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli. Penentuan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah harus memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.