For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PMK 112/PMK.02/2019 · PMK No. 112/PMK.02/2019

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2019Publication Date:1 Agustus 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Agustus 2019
Publication Date01 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan mengubah ketentuan mengenai manfaat tambahan lainnya dan insentif. Perubahan ini dilakukan pada Pasal 12 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015, yang mengatur tentang tunjangan cuti tahunan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Tunjangan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah.

(-)

(-)