For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PMK 34/PMK.02/2015 · PMK No. 34/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2015Publication Date:2 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeManfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Maret 2015
Publication Date02 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengatur manfaat tambahan dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian manfaat tambahan berupa tunjangan dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas, serta insentif berdasarkan kinerja BPJS. Tunjangan yang diberikan mencakup tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan. Fasilitas pendukung meliputi kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan. Insentif diberikan berdasarkan capaian target kinerja BPJS dan dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.

(-)

(-)