For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan

Also known as: Peraturan BSN 2/2020 · Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 November 2020Publication Date:19 Maret 2020
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date06 November 2020
Publication Date19 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 438). 2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 932).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan SNI di sektor-sektor tersebut yang memerlukan penyesuaian skema penilaian kesesuaian untuk meningkatkan daya saing produk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Skema penilaian kesesuaian ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Kepala BSN berwenang menetapkan skema penilaian kesesuaian berdasarkan petunjuk teknis yang terdapat dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini mengatur bahwa skema penilaian kesesuaian digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan berisi petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi produk.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)