on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Also known as: PP 3/2024 · PP No. 3 Tahun 2024 · PP Nomor 3 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyiaran publik yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi RRI. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, sementara Dewan Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan RRI. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta pengelolaan sumber pendanaan RRI yang berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa RRI dapat membentuk pusat dan perwakilan di luar negeri untuk mendukung tugas operasionalnya.