For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Also known as: PP 12/2005 · PP No. 12 Tahun 2005 · PP Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2005Publication Date:18 Maret 2005
Sistem Pendidikan NasionalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2005
Publication Date18 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. RRI bertugas memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi RRI yang terdiri dari dewan pengawas, dewan direksi, stasiun penyiaran, satuan pengawasan intern, dan pusat serta perwakilan. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya, sementara dewan direksi bertanggung jawab atas pengelolaan RRI. Sumber pendanaan RRI berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

1. Dewan pengawas dan dewan direksi RRI harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 2. Selama dewan pengawas dan dewan direksi RRI belum terbentuk, dewan komisaris dan direksi Perjan RRI masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi RRI. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) RRI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)