Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. RRI bertugas memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi RRI yang terdiri dari dewan pengawas, dewan direksi, stasiun penyiaran, satuan pengawasan intern, dan pusat serta perwakilan. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya, sementara dewan direksi bertanggung jawab atas pengelolaan RRI. Sumber pendanaan RRI berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.