on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1974 tentang Pengangkatan Inspektur Jenderal Pembangunan Untuk Pengawasan Atas Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan.
Also known as: Keppres 25/1974 · Keppres No. 25 Tahun 1974 · Keppres Nomor 25 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah, sesuai dengan landasan dan arah yang telah digariskan dalam REPELITA II. Pengawasan ini dianggap sebagai faktor penentu yang perlu ditingkatkan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan beberapa Inspektur Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan (IRJENBANG) yang bertugas mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, termasuk proyek sektoral, proyek INPRES, proyek bantuan desa, dan proyek daerah. IRJENBANG bertanggung jawab untuk melakukan penelitian, peninjauan, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan Wakil Presiden. IRJENBANG menerima perintah dan petunjuk dari Presiden dan/atau Wakil Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengurusan administrasi IRJENBANG dilakukan oleh Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan, Sekretariat Negara.