For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1999 tentang Inspektur Jenderal Pembangunan

Also known as: Keppres 62/1999 · Keppres No. 62 Tahun 1999 · Keppres Nomor 62 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1999Publication Date:24 Juni 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeInspektur Jenderal Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1999
Publication Date24 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1974

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Inspektur Jenderal Pembangunan (IRJENBANG) dengan mengatur kembali ketentuan yang ada. IRJENBANG adalah Staf Khusus Presiden yang bertugas mengevaluasi, mengkaji, dan menganalisis kebijakan operasional pembangunan, terutama di bidang pembangunan daerah, sektoral, teknologi, industri strategis, kawasan industri, dan wilayah tertinggal. IRJENBANG dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dan bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat lima bidang IRJENBANG, masing-masing dengan pembantu yang disebut BANIRJENBANG dan staf pendukung. Jabatan IRJENBANG setara Eselon Ia, BANIRJENBANG setara Eselon II, dan staf setara Eselon III atau IV. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Menteri Sekretaris Negara.

(-)

(-)