For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 2/2025 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2025Publication Date:15 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date16 Juli 2025
Publication Date15 Juli 2025
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah, yang memerlukan pembentukan Dinas Pangan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan daerah. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pangan, perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta susunan perangkat daerah yang baru. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (termasuk Dinas Pangan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi), Badan Daerah, dan Kecamatan. Perubahan nomenklatur dinas mulai berlaku tahun 2026, dan penganggaran untuk dinas yang baru dibentuk akan dimulai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2026.

1. Perubahan nomenklatur menjadi: a. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; b. Dinas Pangan; dan c. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, mulai berlaku tahun 2026. 2. Penganggaran Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2026.

(-)