For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 8/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 September 2016Publication Date:28 September 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 9) kecuali mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 9) kecuali mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, yang meliputi: - Sekretariat Daerah (Tipe A). - Sekretariat DPRD (Tipe B). - Inspektorat Daerah (Tipe A). - Dinas (terdiri dari Dinas Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanian, kesehatan, komunikasi dan informatika, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, perikanan, sosial, kearsipan dan perpustakaan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemuda dan olahraga, ketenagakerjaan dan transmigrasi. - Badan (terdiri dari Badan Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan. - Kecamatan (terdiri dari Kecamatan Tipe A dan Tipe B). Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, UPT di bidang pendidikan dan kesehatan, kelurahan, staf ahli Bupati, serta kepegawaian pada Perangkat Daerah dan Staf Ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan Bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 6. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah, untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

(-)