Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, yang meliputi:
- Sekretariat Daerah (Tipe A).
- Sekretariat DPRD (Tipe B).
- Inspektorat Daerah (Tipe A).
- Dinas (terdiri dari Dinas Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanian, kesehatan, komunikasi dan informatika, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, perikanan, sosial, kearsipan dan perpustakaan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemuda dan olahraga, ketenagakerjaan dan transmigrasi.
- Badan (terdiri dari Badan Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan.
- Kecamatan (terdiri dari Kecamatan Tipe A dan Tipe B).
Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, UPT di bidang pendidikan dan kesehatan, kelurahan, staf ahli Bupati, serta kepegawaian pada Perangkat Daerah dan Staf Ahli.