For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

Also known as: Permentan 29/2021 · Permentan No. 29 Tahun 2021 · Permentan Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:28 Juli 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penamaan dan pendaftaran varietas tanaman. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran varietas tanaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penamaan Varietas: Berlaku untuk Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan. Persyaratan penamaan mencakup identitas varietas, tidak menimbulkan kerancuan, belum pernah digunakan, tidak menggunakan nama orang terkenal tanpa izin, tidak menggunakan nama alam atau lambang negara, dan tidak menggunakan merek dagang.
  2. Pendaftaran Varietas Lokal: Persyaratan meliputi nama, informasi sebaran geografis, deskripsi varietas, serta gambar atau foto tanaman. Pendaftaran diajukan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Kepala Pusat PVTPP berdasarkan wilayah sebaran geografis.
  3. Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan: Persyaratan meliputi nama, deskripsi varietas, skema pemuliaan, serta gambar atau foto tanaman. Permohonan diajukan oleh pemilik varietas.
  4. Penggunaan Varietas: Penggunaan Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian dengan pihak yang berwenang.
  5. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi PVT: Pusat PVTPP menyelenggarakan sistem ini untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran varietas.

1. Setiap nama Varietas yang telah ada, telah didaftar Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan, telah diberi Hak PVT, telah didaftar untuk peredaran Hortikultura, dan telah dilepas untuk Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hijauan Pakan Ternak, sebelum berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)