on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
Also known as: PP 4/1985 · PP No. 4 Tahun 1985 · PP Nomor 4 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I, sejalan dengan perubahan yang diakibatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Peraturan ini menekankan pentingnya pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis, dengan memisahkan kekayaan PERUM Pelabuhan I di lokasi tersebut untuk dijadikan tambahan modal Negara pada PERUM Pelabuhan II. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan, dengan kantor pusat di Medan. Tujuan utama perusahaan adalah menyediakan jasa kepelabuhanan untuk mendukung kelancaran angkutan laut dan pembangunan nasional. Perusahaan juga memiliki hak untuk mengelola tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan, serta dapat ditugaskan untuk mengawasi pelabuhan khusus. Modal perusahaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat menambah modal melalui dana internal atau sumber lain yang sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pembinaan oleh Menteri Perhubungan. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan, dan Satuan Pengawasan Intern membantu dalam penilaian sistem pengendalian manajemen.