1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/PRP Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.
2. Pelabuhan-pelabuhan Kuala Beukah, Sungai Pakning, Pulau Sambu, Tanjung Uban, dan Dabo/Pulau Singkep yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Perum Pelabuhan I.
3. Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi PN Pelabuhan I dan II yang dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/Badan Pengusahaan Pelabuhan I dan II ditetapkan pada tanggal 30 April 1983.
4. Unit Pengerukan yang termasuk dalam PN Pelabuhan I sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.