For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Also known as: PP 43/2020 · PP No. 43 Tahun 2020 · PP Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2020Publication Date:4 Agustus 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 2020
Publication Date04 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional. Perubahan ini mencakup optimalisasi penggunaan modalitas seperti penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Peraturan ini juga memperluas ruang lingkup dan merelaksasi persyaratan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Pemerintah dapat melakukan penempatan dana pada bank umum mitra yang memenuhi kriteria tertentu dan memberikan investasi pemerintah dalam bentuk pinjaman kepada BUMN dan lembaga. Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian pinjaman PEN Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan persyaratan tertentu.

(-)

(-)