For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Also known as: PP 23/2020 · PP No. 23 Tahun 2020 · PP Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2020Publication Date:9 Mei 2020
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2020
Publication Date09 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap perekonomian nasional. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan sebagai bagian dari pelaksanaan program ini. Dana untuk program ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya. Kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN dirumuskan oleh beberapa menteri dan lembaga terkait, dengan prioritas pada bidang usaha yang terdampak pandemi. Pelaksanaan program ini juga melibatkan pengawasan dan evaluasi oleh Menteri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(-)

(-)