For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 77/PMK.07/2014 · PMK No. 77/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:29 April 2014Publication Date:29 April 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 April 2014
Publication Date29 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 terkait perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2014. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 5, yang menetapkan perkiraan alokasi DBH PBB sebesar Rp14.401.535.304.056,00. Alokasi ini dibagi menjadi bagian untuk Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta biaya pemungutan PBB. Rincian alokasi ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)