on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
Also known as: PP 26/2022 · PP No. 26 Tahun 2022 · PP Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan baru atau tidak: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 merupakan peraturan baru dalam arti berupa peraturan pemerintah yang menetapkan kembali jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun berupa pengaturan baru, substansinya merupakan penyesuaian terhadap pengaturan sebelumnya.
Menggantikan peraturan sebelumnya: Pasal 9 secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dengan demikian PP No.26/2022 menggantikan PP No.81/2019.
Mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini bersifat pengganti (revisi/pengaturan kembali) terhadap PP No.81/2019; bukan sekadar amandemen parsial atas PP No.81/2019 karena ketentuan pencabutan di Pasal 9. Namun Pasal 8 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari PP No.81/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.26/2022 — artinya beberapa peraturan pelaksana lama dapat tetap berlaku sementara sampai diatur/ditinjau kembali.
Status berlaku: Peraturan ini diundangkan pada 15 Agustus 2022 dan menurut Pasal 10 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian secara operasional Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 14 September 2022 (30 hari setelah 15 Agustus 2022). Seluruh ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan menteri terkait sesuai Pasal 7.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP pada Kementerian ESDM guna mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat ketahanan fiskal, mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (Penjelasan Umum).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Wajib bayar berkewajiban membayar jenis PNBP sesuai jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran dan/atau sesuai kontrak/peraturan perundang‑undangan terkait.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke Kas Negara (Pasal 6).
Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) dikenakan sebagai sanksi administratif kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti (Pasal 2 ayat (6)).
Pemberian perlakuan khusus (mis. royalti 0%) untuk pelaku yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batubara dapat diberikan dengan syarat dan tata cara yang diatur oleh peraturan menteri dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (1)–(3), Pasal 5 ayat (1)–(3)).
Prinsip-prinsip utama:
Tarif yang ditetapkan dalam Lampiran diposisikan sebagai tarif batas tertinggi (Penjelasan Pasal 1 ayat (2)).
Adanya rujukan silang ke ketentuan peraturan perundang‑undangan lain dan kontrak/konvensi—beberapa tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau peraturan lain (Pasal 1 ayat (3); Pasal 2 ayat (3), (4), (5), (7)).
Fleksibilitas kebijakan fiskal dengan kemungkinan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dalam kondisi tertentu, setelah diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Jenis dan tarif rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini (Pasal 1 ayat (2)).
Tarif tertentu (mis. iuran produksi/royalti, denda administratif komponen tarif) mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (3)).
Besaran kompensasi data informasi ditetapkan berdasarkan hasil lelang sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 2 ayat (4)).
Tarif atas jasa pelatihan tertentu mengacu pada peraturan PNBP Lembaga Administrasi Negara (Pasal 2 ayat (5)).
Tata cara pengenaan, perhitungan, pembayaran, dan penyetoran PNBP diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM sesuai ketentuan pengelolaan PNBP (Pasal 7).
Beberapa tarif ditetapkan sesuai nilai numerik dalam kontrak kerja sama (Pasal 2 ayat (3)).
Masa berlaku: Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada 15 Agustus 2022 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (Pasal 10). Dengan demikian berlakunya dimulai pada 14 September 2022.
Pencabutan peraturan sebelumnya: Pada saat PP ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 9).
Ketentuan peralihan untuk peraturan pelaksanaan: Pasal 8 menetapkan bahwa semua peraturan perundang‑undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No.81/2019 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.26/2022 pada saat PP ini mulai berlaku. Artinya: peraturan pelaksana lama tetap efektif sementara selama tidak bertentangan sampai diubah/ditetapkan kembali.
Ketentuan tertentu diberlakukan sejak kondisi operasional tertentu, mis. bagian pemerintah pusat 4% dari keuntungan bersih untuk pemegang IUPK/IUPK lanjutan dikenakan sejak berproduksi (Pasal 2 ayat (2)).
Ketentuan mengenai pemberian perlakuan khusus (mis. pengenaan royalti 0%) dan tata cara pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan menteri dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (2)–(3); Pasal 5 ayat (2)–(3)). Oleh karena itu, entitas yang ingin memperoleh perlakuan khusus harus menunggu terbitnya peraturan menteri dan persetujuan terkait.
Batas waktu penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum selain masa mulai berlaku; penyesuaian teknis dan tata cara operasional akan diatur dalam peraturan menteri sebagaimana dimandatkan Pasal 7. Dengan demikian entitas diwajibkan menyesuaikan praktiknya sesuai peraturan menteri yang akan diterbitkan.
Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit yang mengamankan tarif atau ketentuan lama untuk periode tertentu. Namun, Pasal 8 memberikan efek transisi praktis dengan mempertahankan peraturan pelaksana PP No.81/2019 sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini, sehingga beberapa ketentuan pelaksana lama dapat tetap mengikat sampai diubah.
Sanksi Administratif:
Peraturan mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain:
Denda administratif disebutkan sebagai salah satu jenis penerimaan (Pasal 1 ayat (1) huruf d) dan diterapkan dalam beberapa subsektor (Pasal 2 ayat (1) huruf m–p mengenai denda subsektor ketenagalistrikan, subsektor minyak dan gas bumi, dan subsektor panas bumi).
Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) ditetapkan sebagai sanksi administratif bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti (Pasal 2 ayat (6)). Penjelasan menyatakan bahwa kewajiban terminasi merupakan sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti secara keseluruhan sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan tambahan untuk kewajiban tersebut.
Forfeiture/jaminan: Berbagai jaminan kesungguhan lelang dan jaminan pelaksanaan eksplorasi disebutkan (Pasal 2 ayat (1) huruf q–t, r, s, t) yang implisit dapat menjadi dasar pemaksaan finansial atau pemenuhan kewajiban jika peserta/pemenang tidak memenuhi ketentuan. Besaran dan mekanisme penerapan umumnya akan diatur lebih lanjut pada peraturan pelaksana.
Rujukan ketentuan teknis dan tata cara pengenaan sanksi: Tata cara pengenaan, perhitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif serta mekanisme lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri (Pasal 7). Dengan demikian rincian prosedural penerapan sanksi administratif (mis. besaran denda, mekanisme penagihan, penyitaan jaminan) akan ditetapkan di tingkat menteri atau peraturan pelaksana lainnya.
Sanksi Pidana:
Teks Peraturan Pemerintah ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana eksplisit. Oleh karena itu, untuk pelanggaran tertentu dapat berlaku ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan lain (mis. undang‑undang sektoral atau ketentuan tindak pidana perpajakan/keuangan publik lainnya), namun PP ini sendiri hanya mengatur sanksi administratif dan mekanisme keuangan (jika ada sanksi pidana berlaku, itu berasal dari peraturan lain yang dirujuk).