on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 3/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar tradisional yang tertib, aman, bersih, sehat, dan berdaya saing, serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern yang harmonis dengan pasar tradisional. Tujuannya juga mencakup peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan ketertiban lalu lintas, dan mendorong perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk: