For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 5/2018 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan, menata, dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran perdagangan dalam pembangunan ekonomi daerah serta memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional yang berpihak pada ekonomi rakyat, koperasi, UMKM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi pasar rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, D) yang didasarkan pada operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat, termasuk revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan ini. Selain itu, diatur pula mengenai penataan pasar rakyat, termasuk fasilitas umum dan sosial, fasilitas bangunan dan tata letak pasar, sarana pendukung, serta tata administrasi penempatan pedagang. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata tertib dan larangan di pasar, retribusi pelayanan pasar, serta hak dan kewajiban pedagang. Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk bentuk-bentuknya (pertokoan, mall, plaza, minimarket, supermarket, department store, hypermarket, perkulakan). Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan UMKM. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama usaha dan kemitraan antara pelaku usaha toko swalayan dengan pihak lain, termasuk UMKM. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi dikecualikan bagi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun dan telah memperoleh izin mendirikan bangunan, namun belum memiliki izin usaha sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin prinsip yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program Kemitraan, wajib melaksanakan program Kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf g dan huruf i diancam dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf j, ayat (2) huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf j diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).