on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 10/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan terkait retribusi daerah.
Peraturan ini mengatur sembilan jenis retribusi jasa usaha, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, sanksi administratif, masa dan saat terutangnya retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan penyidikan.