For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 10/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus parkir; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasangrahan/Villa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan Type D Birea dan Pangkalan Pendaratan Ikan Lainnya di Kabupaten Bantaeng; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan terkait retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur sembilan jenis retribusi jasa usaha, yaitu:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  2. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
  3. Retribusi tempat pelelangan.
  4. Retribusi terminal.
  5. Retribusi tempat khusus parkir.
  6. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
  7. Retribusi rumah potong hewan.
  8. Retribusi pelayanan kepelabuhanan.
  9. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif untuk masing-masing jenis retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, sanksi administratif, masa dan saat terutangnya retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terhutang masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang di bayar.