For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2023 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2023Publication Date:31 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 45) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 ); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Pengaturan PBB-P2:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak. 4. **Pengaturan BPHTB:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak. 5. **Pengaturan PBJT:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak untuk masing-masing jenis barang dan jasa tertentu. 6. **Pengaturan Pajak Reklame:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak. 7. **Pengaturan PAT:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak. 8. **Pengaturan Pajak MBLB:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak. 9. **Pengaturan Pajak Sarang Burung Walet:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak. 10. **Pengaturan Opsen PKB dan BBNKB:** Objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak. 11. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi di daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.