Peraturan Menteri ini mengatur tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam kegiatan tera dan tera ulang, serta mengganti peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi: Memberikan definisi yang jelas mengenai alat ukur, alat takar, alat timbang, alat perlengkapan, tera, tera ulang, dan istilah-istilah terkait lainnya.
- Kewajiban Tera dan Tera Ulang: Menetapkan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal wajib ditera dan ditera ulang jika digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, penentuan produk akhir, dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang: Menentukan bahwa pelaksanaan tera dan tera ulang ditangani oleh Unit Metrologi Legal (UML) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan prioritas pada UML. Kegiatan ini dilakukan oleh Pegawai Berhak yang bertugas pada Direktorat Metrologi, UPT, atau UML sesuai wilayah kerjanya.
- Proses Tera dan Tera Ulang: Mengatur proses tera dan tera ulang yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan/pemasangan Tanda Tera. Syarat Teknis ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atau didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
- Pembebasan Tera dan Tera Ulang: Menetapkan kondisi di mana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dapat dibebaskan dari tera ulang atau dari tera dan tera ulang.
- Tanda Tera: Mengatur jenis-jenis Tanda Tera (Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, Tanda Pegawai Berhak) serta bentuk dan penggunaannya.
- Pegawai Berhak: Menetapkan persyaratan dan kewenangan bagi Pegawai Berhak yang melaksanakan tera dan tera ulang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan tera dan tera ulang serta Pegawai Berhak.