For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang

Also known as: Permendag 67/2018 · Permendag No. 67 Tahun 2018 · Permendag Nomor 67 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:6 Juni 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang 2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 638/MPP/Kep/10/2004 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Memerlukan Penanganan Khusus

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang, guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Unit Metrologi Legal (UML) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menangani UTTP. UTTP diklasifikasikan menjadi yang wajib ditera dan ditera ulang, serta yang bebas dari kewajiban tersebut. Peraturan ini juga menetapkan syarat teknis yang harus dipenuhi oleh UTTP, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan kemetrologian. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pembebasan dari tera ulang untuk UTTP yang digunakan dalam kondisi tertentu, seperti di laboratorium atau sebagai alat angkut.

(-)

  • Setiap orang perorangan, produsen atau importir pemilik UTTP yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.